Reaksi Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diputus Langgar Etik oleh Dewas

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron diputus melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan ini keluar di tengah proses dirinya maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Terkait putusan ini, Ghufron mengaku pasrah. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Panitia Seleksi (Pansel) KPK jika putusan Dewas tersebut menjadi salah satu pertimbangan menyeleksi Capim KPK

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Namun, Ghufron menegaskan dirinya tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari Pansel bagaimana," ujarnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal