Oditur Militer Tinggi Pastikan Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. (Foto MNC Portal/Muhammad Farhan)

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait pembunuhan berencana dan penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua anak bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Pilu, Ibu Bocah Perempuan yang Dibunuh di Cilincing Meninggal Dunia

Megapolitan
26 hari lalu

Modus Remaja Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing, Iming-Iming Beli Baju

Megapolitan
27 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Remaja Bunuh lalu Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing

Megapolitan
28 hari lalu

Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Cilincing, Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Biodata Dina Oktaviani Pegawai Minimarket Rest Area Tol Cipularang yang Tewas Dibunuh Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal