Oditur Militer Tinggi Pastikan Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. (Foto MNC Portal/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya pembacaan replik dari Oditur Militer

Oditut Militer Tinggi II Kokonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelakaanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari majelis hakim. 

"Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," ucap Wirdel, dikutip, Selasa (17/5/2022). 

Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasehat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut. 

"Pastinya bantahan terhadap ketidak terbuktian pasal-pasal yang di sampakan dalam pleidoi Penasehat Hukum," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Megapolitan
22 hari lalu

Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri

Megapolitan
28 hari lalu

Prarekonstruksi Ungkap Detik-detik Ayah Tiri Bunuh Alvaro

Megapolitan
29 hari lalu

Terungkap! Ayah Tiri Sempat Mau Kubur Jasad Alvaro, Batal karena Tanah Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal