JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya pembacaan replik dari Oditur Militer.
Oditut Militer Tinggi II Kokonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelakaanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari majelis hakim.
"Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," ucap Wirdel, dikutip, Selasa (17/5/2022).
Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasehat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.
"Pastinya bantahan terhadap ketidak terbuktian pasal-pasal yang di sampakan dalam pleidoi Penasehat Hukum," katanya.