Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab

Okezone
Aplikasi Grab. (Foto: Okezone)

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau terkait penerapan status PSBB. Namun sebagai konsekuensinya, ojek online dilarang membawa penumpang.

Aturan ada di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Meski dilarang bawa penumpang, ojek online boleh mengantar barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (7/4/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Megapolitan
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik, 16 Pasien Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal