Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau terkait penerapan status PSBB. Namun sebagai konsekuensinya, ojek online dilarang membawa penumpang.
Aturan ada di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Meski dilarang bawa penumpang, ojek online boleh mengantar barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (7/4/2020).