Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab
JAKARTA, iNews.id - Ojek online akan dilarang mengangkut penumpang jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Ojek online nantinya hanya boleh mengangkut barang.
Merespons hal itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan Grab tengah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait Covid-19 termasuk para mitra pengemudi.
"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya, Selasa (7/4/2020).
Tri mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat.
"Mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ucapnya.