JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang oleh pemberi pinjaman atau kreditur. Hal ini buntut kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar juga membuka opsi adanya langkah lanjutan jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki
"Penertiban itu kami akan lihat dalam konteks tanggungjawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi," ucap Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip, Rabu (17/12/2025).
Mahendra menegaskan, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum yang lebih serius dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukumnya. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu pelanggaran hukum dan tentu ada bidang lain-lain," tuturnya.
Mahendra menegaskan, OJK sejatinya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan. Aturan ini mencakup batasan-batasan serta prosedur penagihan yang harus dilakukan secara benar.
"Kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan pengaturan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik," ucapnya.