Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pelacakan, saldo yang tersisa di rekening-rekening tersebut tergolong sangat kecil dibandingkan total klaim gagal bayar nasabah.
“Kami telah menghentikan transaksi dari PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember tahun 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Data PPATK mengungkap fakta bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp7,47 triliun.
Dari total dana yang masuk tersebut, sekitar Rp6,2 triliun tercatat telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil selama operasionalnya.
PT Dana Syariah Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) financing syariah yang fokus pada pembiayaan sektor properti dan konstruksi.
Meskipun memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK sejak 2018, perusahaan kini menghadapi tekanan hebat setelah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para penggunanya.