OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pembiayaan UMKM, Ini Isinya

Dinar Fitra Maghiszha
OJK menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. (Foto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). OJK membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif dalam memudahkan pembiayaan UMKM

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini menjelaskan, penggunaan credit scoring alternatif bersifat opsional.

Langkah ini diambil sebagai pelengkap analisis kelayakan debitur di luar data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi ini adalah dapat ya di POJK ini. Jadi ini bersifat opsional. Walaupun dalam praktiknya itu bisa saja digunakan. Hal ini untuk calon-calon debitur yang sebelumnya memang belum punya catatan track-record, atau mungkin ada catatan kecil (di SLIK-nya),” ujar Indah dalam pertemuan dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Dalam Pasal 14 ayat (2) POJK 19/2025 tertulis bahwa Bank/LKNB dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Fasilitas Pembiayaan Secara Online hingga 30 September 2025

1 tahun lalu

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, LPDB Siapkan Dukungan Pembiayaan

3 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

4 hari lalu

AI Lagi Tren UMKM Diminta Tak Ikut-ikutan, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal