OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pembiayaan UMKM, Ini Isinya

Dinar Fitra Maghiszha
OJK menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. (Foto: Dok. iNews)

Pilih Metode Penilaian yang Sesuai

Indah menambahkan, bank atau LKNB dapat memilih metode penilaian kredit daari pihak ketiga yang paling sesuai.

Dalam Pasal 20 juga diatur ketentuan bahwa Bank dan LKNB bisa bekerja sama dengan mitra, baik perusahaan penjaminan, asuransi, layanan urun dana, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan pihak lainnya.

“Penilaian pihak ketiga juga ini silakan dipilih mana yang paling sesuai. Karena kan ada perjanjian dengan mitra juga di sini ya,” katanya.

Sedianya posisi SLIK (yang dulunya dikenal sebagai BI Checking) masih menjadi basis analis utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur.

Namun, sejumlah pelaku UMKM selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan formal karena adanya catatan SLIK, baik debitur UMKM bermasalah (telat bayar tagihan), maupun yang belum memiliki rekam jejak keuangan.

“Mungkin ada catatan kecil di BNPL (paylater)-nya (pelaku UMKM) mungkin terlupa (pembayarannya) atau apa gitu. Yang pernah misalkan e-commerce gitu ya. Ada catatan kecil atau memang belum terupdate gitu ya,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Fasilitas Pembiayaan Secara Online hingga 30 September 2025

1 tahun lalu

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, LPDB Siapkan Dukungan Pembiayaan

17 jam lalu

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Targetkan Puluhan Usaha Menengah Melantai di Bursa Saham

1 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal