JAKARTA, iNews.id - Status ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peraturan presiden (perpres) yang sedang disiapkan pemerintah. Nantinya, ojol bisa mendapatkan insentif hingga bebas pajak.
"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai membahas perpres ojol bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga memastikan ojol akan mendapatkan status sebagai pelaku UMKM dalam perpres tersebut. Menurut dia, seluruh pihak telah menyepakati ketentuan tersebut.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Maman menjelaskan status UMKM memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Salah satunya berkaitan dengan fleksibilitas waktu kerja.