Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Achmad Al Fiqri
Ojol akan berstatus UMKM dalam perpres. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Status ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peraturan presiden (perpres) yang sedang disiapkan pemerintah. Nantinya, ojol bisa mendapatkan insentif hingga bebas pajak.

"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai membahas perpres ojol bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga memastikan ojol akan mendapatkan status sebagai pelaku UMKM dalam perpres tersebut. Menurut dia, seluruh pihak telah menyepakati ketentuan tersebut.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Maman menjelaskan status UMKM memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Salah satunya berkaitan dengan fleksibilitas waktu kerja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
30 menit lalu

LPG 3 Kg Langka Cekik UMKM, Partai Perindo Minta Koperasi Desa Terlibat Jadi Penyalur Resmi

2 jam lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

6 jam lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

1 hari lalu

Kejar Target 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal