Ojol Semringah Prabowo Pangkas Potongan Ojol jadi 8%, Minta Aplikator Realisasi

Binti Mufarida
Ilustrasi ojol semringah dengan potongan ojol 8 persen. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol). 

Sebab, aturwn itu mengatur platform maksimal hanya memotong 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen. Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi.

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/2/2026) di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor.

Salah satu driver ojol bernama Uddin menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berlangsung lama.

“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati (potongan) 10 persen,” ujar Uddin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Momen Prabowo Catat Masukan Buruh saat May Day, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Umumkan Kado Kebijakan Buruh di May Day 2026, Apa Saja?

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Unggah Sketsa Hitam-Putih

Nasional
9 jam lalu

Goto Buka Suara usai Prabowo Minta Pemangkasan Potongan Ojol Maksimal 8%

Nasional
20 jam lalu

Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Hoaks dan Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal