Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar

Joe Hartoyo
Majelis Hakim PN Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu 2,5 penjara kasus penipuan terhadap ratusan pensiunan melalui skema investasi. (Foto: Joe Hartoyo).

“Saya kecewa berat. Hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan kami,” ujar Yasmin Iston, salah satu korban.

Ironisnya, banyak korban kini terpaksa menanggung cicilan bank hingga ratusan juta rupiah tanpa pernah menikmati uang hasil pinjaman tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal dan pihak berwenang mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.

Meski kecewa, para korban tetap berharap adanya langkah hukum lanjutan, termasuk proses banding untuk meninjau kembali putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Shorts
9 bulan lalu

Modus Investasi, Oknum Persit Gadai Ratusan SK Pensiun

Nasional
12 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Nasional
21 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Seleb
22 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Seleb
22 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Mendadak Ngamuk di Medsos, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal