Akhirnya, BKN Medan meminta kerja sama Polsek Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut. Awalnya kedua oknum tersebut tidak mengakui perbuatannya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, EW dan VS mengakui tindakan tersebut. "VS adalah pelamar yang sesungguhnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS. Selama EW mengikuti ujian, VS sendiri menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan," tuturnya.
Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian.
"Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara tahun 2019 dan Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW," kata Paryono.
Pemerintah, menurut dia, telah mengupayakan agar seleksi berjalan secara transparan, jujur, objektif dan jauh dari praktik KKN serta bentuk kecurangan lainnya. "Namun masih ada saja oknum tidak bertanggung jawab mencoba melakukan praktik kecurangan," ujarnya.