Oknum Polisi Penembak 2 Orang di Bintaro Ditetapkan Tersangka

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Oknum polisi Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Dit Propam Polda Metro telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Jalan Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara. 

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan atau menaikan Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021). 

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka. 

"Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro Jaksel, 145 Personel Dikerahkan

Nasional
2 hari lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Nasional
3 hari lalu

Penembakan di Area Grasberg Mimika, Karyawan Freeport Tewas

Nasional
4 hari lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal