Oknum Staf DPR Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Juga Divonis Hukuman Percobaan

Carlos Roy Fajarta
Oknum staf DPR yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina divonis empat bulan penjara namun tak wajib menjalaninya. (Foto: Antara)

Meski demikian, Ovelina tidak perlu menjalani vonis tersebut. Kecuali apabila di kemudian hari dirinya kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan delapan bulan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari Ovelina menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Berikut barang bukti yang disita dari Ovelina:

1. Satu lembar asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.

2. Satu lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.

3. Delapan lembar asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 An Ovelina Pratiwi.

4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Nasional
3 hari lalu

Kemendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp181 Triliun, Tegaskan Bukan untuk MBG

Nasional
8 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Nasional
9 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal