Meski demikian, Ovelina tidak perlu menjalani vonis tersebut. Kecuali apabila di kemudian hari dirinya kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan delapan bulan.
Sejumlah barang bukti yang disita dari Ovelina menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Berikut barang bukti yang disita dari Ovelina:
1. Satu lembar asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.
2. Satu lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.
3. Delapan lembar asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 An Ovelina Pratiwi.
4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.