"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ aja," jawab terdakwa.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Salah satu agendanya adalah mendengar keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa.
Usai mendengar keterangan ahli, Pengadilan Militer memutar CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Cuplikan yang disetel itu merupakan hasil rekaman kamera pemantau yang diperoleh dari Puspom TNI.
Dalam perkara ini, Pengadilan Militer menyidangkan empat terdakwa. Yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan, Serda Edi mengaku menyiram cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.