JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengeklaim tidak merencanakan lokasi aksinya. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hakim turut memutar rekaman CCTV detik-detik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Memang di situ tempatnya? Memang sasarannya di tempat situ?" tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Selasa (2/6/2026).
"Tidak, kebetulan aja," jawab salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko.
Hakim kembali menekankan apakah jembatan memang menjadi lokasi yang sudah ditargetkan.
"Apakah benar di titik itu, di jembatan itu Saudara rencanakan untuk melakukan eksekusi?" ujar Hakim.