JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR yang membahas temuan fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada Ombudsman melalui Komisi II DPR untuk meminta penjelasan terkait temuan tersebut. Namun, hingga rapat dimulai, Ombudsman belum memberikan respons.
“Hari ini belum ada respons sehingga Ombdusman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," kata Willy saat membuka rapat.
Karena Ombudsman tidak hadir, Willy meminta persetujuan anggota rapat agar agenda dilanjutkan dengan mendengarkan paparan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi.
“Kita langsung ke mitra kita Dirjen Pas untuk memberikan penjelasan terkait dengan apa yang boleh dibilang perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Ombudsman, dan apa yang menjadi respons dari Dirjen Pas,” tuturnya.