Ombudsman Nilai Kinerja Saber Pungli Tak Efektif sejak Terbentuk 2016

Aditya Pratama
Ombudsman merilis kinerja Saber Pungli. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Ombudsman juga menyoroti kegiatan Saber Pungli yang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam operasi di lapangan terkesan ada tumpeng tindih tugas antara personel Saber Pungli.

“Ada tumpeng tindih tugas dan personel dalam kegiatan rutin sehari-hari, call center tidak terpusat, kurang dukungan masyarakat, dan sulit membuktikan unsur pidana, sehingga banyak yang dilimpahkan ke instansi lain yang sifatnya pembinaan. Sebab, tidak ada potensi kerugian negara,” tutur Adrianus.

Presiden Joko Widodo resmi membentuk Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangi, Jumat (21/10/2016). Menkopolhukam Wiranto ditunjuk sebagai penanggung jawab. Saber Pungli melibatkan instansi pemerintah seperti, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, BIN, polisi, dan TNI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
7 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
9 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
10 hari lalu

Kejagung bakal Lelang 400 Barang Sitaan, Perhiasan hingga Mobil Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal