Ombudsman juga menyoroti kegiatan Saber Pungli yang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam operasi di lapangan terkesan ada tumpeng tindih tugas antara personel Saber Pungli.
“Ada tumpeng tindih tugas dan personel dalam kegiatan rutin sehari-hari, call center tidak terpusat, kurang dukungan masyarakat, dan sulit membuktikan unsur pidana, sehingga banyak yang dilimpahkan ke instansi lain yang sifatnya pembinaan. Sebab, tidak ada potensi kerugian negara,” tutur Adrianus.
Presiden Joko Widodo resmi membentuk Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangi, Jumat (21/10/2016). Menkopolhukam Wiranto ditunjuk sebagai penanggung jawab. Saber Pungli melibatkan instansi pemerintah seperti, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, BIN, polisi, dan TNI.