Dia menilai, pemerintah seharusnya jangan melakukan pembenaran terhadap keluar masuknya WNA dengan membandingkan dengan negara lain kemudian ikut diterapkan di dalam negeri.
"Situasi dan tantangannya berbeda. Jadi hal seperti ini yang kita harus ambil kebijakan yang konsisiten," katanya.
Menurutnya, Ombudsman segera melakukan kajian sistemik terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, terutama adanya temuan inkonsistensi kebijakan tersebut.
"Kita memang akan melakukan systemic review atau kajian sistemik terkait dengan temuan Ombudsman kemudian berbagai temuan yang dilakukan di observasi karena belum ada kajian," ucapnya.
Dia menuturkan, pimpinan Ombudsman akan terus memantau aplikasi kebijakan PPKM Darurat. "Nantinya hasil-hasil observasi itu tentu kita komunikasikan dengan berbagai pihak dengan berbagai jalur yang ada untuk menyampaikan kewenangan kita," tuturnya.