Ombudsman Temukan Inkonsistensi PPKM Darurat, Harusnya Pintu Kedatangan WNA Ditutup

Haryudi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ombudsman).

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah inkonsistensi realisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Salah satunya, Warga Negara Asing (WNA) masih bisa masuk ke Indonesia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai, tujuan utama  PPKM Darurat untuk menurunkan mobilitas warga dalam rangka mengurangi penularan Covid-19. Seharusnya, kata dia pemerintah memiliki skema kebijakan yang tidak normal.

"Pandangan Ombudsman masih ditemukan hal-hal yang saya kira klasik, di antaranya inkonsistensi kebijakan pemerintah. Skema kebijakan yang luar biasa sifatnya darurat, termasuk bagaimana seharusnya menutup berbagai akses pintu-pintu masuk datangnya warga negara lain," ujar Robert dalam keterangannya dikutip dari Channel Youtube Ombudsman, Sabtu (17/7/2021).

Dia menilai, pemerintah seharusnya jangan melakukan pembenaran terhadap keluar masuknya WNA dengan membandingkan dengan negara lain kemudian ikut diterapkan di dalam negeri.

"Situasi dan tantangannya berbeda. Jadi hal seperti ini yang kita harus ambil kebijakan yang konsisiten," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

403.626 Wisatawan Malaysia Naik Kereta Cepat Whoosh, Jadi Penumpang Asing Terbanyak

9 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Absen Raker Komisi II DPR, Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

21 hari lalu

Ombudsman Respons Polemik Rekening Aktivis Pati Botok, Soroti Potensi Maladministrasi

29 hari lalu

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal