Lebih lanjut, Indraza mengatakan bahwa Ombudsman masih terus menerima laporan berkaitan dengan masalah PPDB di berbagai daerah Indonesia. Sebenarnya, Ombudsman sudah melakukan pemantauan sistem PPDB jalur zonasi sejak tahun lalu.
"Memang tahun ini juga sudah dilakukan perbaikan tapi masih banyak kendala ditemukan di lapangan mulai dari sejak penyusunan sistem PPDB sendiri karena semua daerah mempunyai pantangan terkait dengan geografis dan demografi," katanya.
Dengan perbedaan geografis dan demografi di masing-masing daerah, kata Indraza, ada beberapa sekolah yang membuat aturan tersendiri. Namun aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
"Jadi memang mempunyai ciri khas masalah masing-masing di setiap daerah. Jadi kalau ditanya banyak sekali laporan soal PPDB," terang Indraza.