Omicron Masuk Indonesia, Warga Diminta Tak ke Luar Negeri Jika Tak Mendesak

Dita Angga
Covid varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia (ilustrasi). (Foto: Reuters)

Suharyanto mengatakan dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,” ujarnya.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

“Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan  internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,” tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BNPB Wanti-Wanti Potensi Karhutla Besar pada 2027

Nasional
4 hari lalu

3 Daerah di Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Nasional
4 hari lalu

Korban Tewas Bencana Sumatra Bertambah, Total 1.204 Orang

Megapolitan
5 hari lalu

Tanah Bergerak Landa Babakan Madang Bogor, 11 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal