Omicron Tambah 11 Kasus, Pemerintah Kaji Aturan Perjalanan Luar Negeri

Ariedwi Satrio
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id -Pemerintah bakal mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalananluar negeri. Hal itu dilakukan sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. 

Kasus varian Omicron terdeteksi berasal dari orang-orang yang baru tiba dari luar negeri.

"Pemerintah selalu akan mereview kebijakannya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan penanganan Covidnya masih relevan dan efektif mencegah Covid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkatnya, Minggu (26/12/2021).

"Pengaturan pelaku perjalanan LN (Luar Negeri) tentunya mengacu pada kebijakan berlapis yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Sekadar informasi, terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru berjenis Omicron. Ke-13 negara tersebut yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho,  Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, United Kingdom, Norwegia, dan Denmark.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

4 hari lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

14 hari lalu

Pramono Gelontorkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Bisa Berangkatkan 75 Mahasiswa

27 hari lalu

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi usai Minyak Dunia Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal