Omicron Tambah 11 Kasus, Pemerintah Kaji Aturan Perjalanan Luar Negeri

Ariedwi Satrio
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id -Pemerintah bakal mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalananluar negeri. Hal itu dilakukan sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. 

Kasus varian Omicron terdeteksi berasal dari orang-orang yang baru tiba dari luar negeri.

"Pemerintah selalu akan mereview kebijakannya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan penanganan Covidnya masih relevan dan efektif mencegah Covid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkatnya, Minggu (26/12/2021).

"Pengaturan pelaku perjalanan LN (Luar Negeri) tentunya mengacu pada kebijakan berlapis yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Sekadar informasi, terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru berjenis Omicron. Ke-13 negara tersebut yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho,  Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, United Kingdom, Norwegia, dan Denmark.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

21 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

22 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

24 hari lalu

Henri Subiakto Khawatir Kopdes Merah Putih Hadapi Persoalan Hukum saat Rezim Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal