Ongen Penghina Jokowi Diampuni Prabowo, Ini Penjelasan Yusril

Nur Khabibi
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (foto: iNews.id)

Yusril menegaskan, dengan adanya amnesti ini maka eksekusi putusan terhadap Ongen sudah gugur.

"Jadi nggak akan ada eksekusi, nggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai," sambungnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sebanyak 1.178 orang telah lulus verifikasi amnesti. Sementara itu, 493 lainnya masih dalam proses verifikasi. 

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Supratman menambahkan, terdapat empat kategori narapidana yang mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. 

Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik

Nasional
3 bulan lalu

3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun

Jatim
3 bulan lalu

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Nasional
10 jam lalu

Menteri UMKM: Prabowo Ingin Pedagang Thrifting Jadi Penjual Produk UMKM

Nasional
10 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Ungkap 11 Langkah Strategis Partai Perindo untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal