Yusril menegaskan, dengan adanya amnesti ini maka eksekusi putusan terhadap Ongen sudah gugur.
"Jadi nggak akan ada eksekusi, nggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sebanyak 1.178 orang telah lulus verifikasi amnesti. Sementara itu, 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Supratman menambahkan, terdapat empat kategori narapidana yang mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.
Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.