Ongen Penghina Jokowi Diampuni Prabowo, Ini Penjelasan Yusril

Nur Khabibi
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap 1.178 narapidana. Salah satu yang mendapat amnesti adalah Yulianus Paonganan alias Ongen yang terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya amnesti tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Ongen itu terkait politik, sehingga masuk dalam kriteria pemberian amnesti.

"Memang itu kan tindak pidana terkait politik ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi," kata Yusril di Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Diketahui, Ongen terjerat Undang-undang (UU) Pornografi dan ITE setelah mengunggah foto bergambar Jokowi dan Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLo*** pada 13 Desember 2015 di media sosial.

Menurut Yusril, Ongen sudah lama dijadikan tersangka dan divonis 1 tahun penjara pada 2019 tetapi kasusnya seperti menggantung.

"Jadi Pak Ongen itu sudah divonis tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya," ujar Yusril.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik

Nasional
5 bulan lalu

3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun

Jatim
5 bulan lalu

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Nasional
11 jam lalu

Guru Terdampak Bencana Dapat Tunjangan Khusus dari Pemerintah: Terima Kasih Pak Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal