OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Anggie Ariesta
Ilustrasi ChatGPT (foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperbarui daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pengumuman terbaru, entitas global pengembang kecerdasan buatan, OpenAI, ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merinci detail penunjukan perusahaan digital asing tersebut.

Penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku sejak awal November 2025. 

Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
10 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
19 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal