Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Anggie Ariesta
Ilustrasi OpenAI resmi jadi pemungut pajak di Indonesia. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu di antaranya adalah OpenAI.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC di bulan ini.

Sementara itu, pemerintah juga mencabut satu penunjukan pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. Tercatat, hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp34,54 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Nasional
10 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
10 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
11 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal