Berikut sejumlah pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Zebra 2025, di antaranya:
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Kendaraan berknalpot brong
- Kendaraan tanpa TNKB
- Pengendara di bawah umur
- Berbonceng lebih dari satu
- Menerobos lampu lalu lintas
- Melawan arus
- Menggunakan HP saat berkendara
- Overload
- Balap liar
Adapun, kepolisian akan mengedepankan teguran akan masyarakat teredukasi tertib berlalu lintas. Meski begitu, seluruh kendaraan yang terkena tindakan harus melalui prosedur yang sesuai.
"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif," tuturnya.