Operasional 2 Pabrik Biang Polusi Udara di Jakarta Utara Dihentikan DLH

Bachtiar Rojab
Pabrik biang kerok polusi udara di Jakarta ditutup. (Foto ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberi sanksi pemberhentian operasional kepada dua perusahaan batubara, yakni Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy di Jakarta Utara. Sebab menjadi salah satu biang polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kedua perusahaan tersebut terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. 

"Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ujar Asep dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (31/8/2023).

Unsur-unsur yang tak ditaati itu, kata Asep, seperti belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Mobil
9 hari lalu

Heboh Soal Rencana Akuisisi Pabrik, Begini Kata Chery dan PT Handal

Mobil
11 hari lalu

VinFast Resmi Buka Pabrik di Indonesia, Kapasitas Produksi 50.000 Unit per Tahun

Nasional
30 hari lalu

KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded

Nasional
2 bulan lalu

Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Kagumi Kerja Keras Bangsa Korea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal