Operasional 2 Pabrik Biang Polusi Udara di Jakarta Utara Dihentikan DLH

Bachtiar Rojab
Pabrik biang kerok polusi udara di Jakarta ditutup. (Foto ilustrasi/Antara).

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.

“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” sambungnya.

Oleh sebab itu, kata Asep, pihaknya kali ini tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Megapolitan
31 hari lalu

Geger Kebakaran Gudang Pestisida Buat Sungai di Tangsel Memutih, Ikan-Ikan Mati

Nasional
1 bulan lalu

Pabrik Patungan Krakatau Steel dan Osaka Steel Jepang Tutup Operasi di RI, Ini Penyebabnya

Megapolitan
1 bulan lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal