Operasional 2 Pabrik Biang Polusi Udara di Jakarta Utara Dihentikan DLH

Bachtiar Rojab
Pabrik biang kerok polusi udara di Jakarta ditutup. (Foto ilustrasi/Antara).

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.

“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” sambungnya.

Oleh sebab itu, kata Asep, pihaknya kali ini tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Antam Bangun Pabrik Emas Rp1,1 Triliun di Gresik, Produksi hingga 30 Ton per Tahun

19 hari lalu

Robot Humanoid Mulai Gantikan Pekerja Pabrik, tapi Masih Kalah Cepat dari Manusia

19 hari lalu

Pramono Ungkap Biang Kerok Polusi di DKI: dari Luar Jakarta

19 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal