Mereka yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua
M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Dirut PT DNG, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT RN.
Topan diduga menginstruksikan Rasuli untuk menunjuk rekanan proyek secara langsung tanpa mekanisme yang benar dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses manipulasi e-katalog, uang suap diduga mengalir dari pihak rekanan ke pejabat PUPR, termasuk melalui perantara untuk Topan sendiri.
KPK kini menelusuri lebih lanjut dugaan penerimaan uang serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang diduga sarat rekayasa tersebut.