Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum

Achmad Al Fiqri
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai GerindraSufmi Dasco Ahmad merespons polemik pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Menurutnya hal itu halal sepanjang tidak melanggar hukum.

"Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja, sepanjang tidak melanggar hukum," kata Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Oleh karena itu, Dasco menilai tak ada alasan untuk menolak aturan yang memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan.

"Tidak ada alasan untuk tidak setuju," ujar Dasco.

Aturan pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 83A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dasco Respons Hasil Survei SMRC soal Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Turun 30,1 Persen

10 hari lalu

Dihadiri Dasco, Komisi II DPR Rapat Dengar Keluhan Para Kepala Daerah Termasuk soal Gaji ASN

12 hari lalu

Bertemu Ketum PWI, Hotman Paris Minta Maaf soal Ucapan yang Dianggap Hina Wartawan

12 hari lalu

Usai Dimediasi Dasco, PWI bakal Cabut Laporan terhadap Hotman Paris soal Dugaan Penghinaan Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal