Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum

Achmad Al Fiqri
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)

Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.

Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.

Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Dukung RUU Pemilu Rampung 2026

Nasional
3 hari lalu

JP Morgan Ungkap Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi Nomor 2 di Dunia

Nasional
3 hari lalu

Dasco Apresiasi Banyak Terobosan Layanan Haji 2026, Lebih Teratur dan Rapi

Nasional
3 hari lalu

Menhaj Irfan dan Dasco Lepas Keberangkatan Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal