Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum

Achmad Al Fiqri
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons polemik pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Menurutnya hal itu halal sepanjang tidak melanggar hukum.

"Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja, sepanjang tidak melanggar hukum," kata Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Oleh karena itu, Dasco menilai tak ada alasan untuk menolak aturan yang memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan.

"Tidak ada alasan untuk tidak setuju," ujar Dasco.

Aturan pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 83A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Dasco Undang Dirut BNI dan Gereja Katolik Aek Nabara, Bahas Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar

Nasional
1 hari lalu

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Nasional
2 hari lalu

Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Pemerintah, Bahas Finalisasi RUU PPRT

Nasional
5 hari lalu

Respons Perintah Prabowo, Bahlil Siap Eksekusi Tambang Nakal di Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal