Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum

Achmad Al Fiqri
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons polemik pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Menurutnya hal itu halal sepanjang tidak melanggar hukum.

"Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja, sepanjang tidak melanggar hukum," kata Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Oleh karena itu, Dasco menilai tak ada alasan untuk menolak aturan yang memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan.

"Tidak ada alasan untuk tidak setuju," ujar Dasco.

Aturan pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 83A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya dan Wagub Aceh Rapat Bahas TKD, Dasco Langsung Telepon Prabowo

Bisnis
4 hari lalu

MNC Energy Investments Pastikan Seluruh Operasional Tambang Tak Gunakan Jalan Negara

Nasional
4 hari lalu

Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Kabur ke New York?

Seleb
5 hari lalu

Materi Tepi Jurang Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Ini Jadi Bukti Laporan Polisi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal