OSO Belum Masuk DCT DPD, Yusril Siapkan Gugatan Baru ke Bawaslu

Aditya Pratama
Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan baru ke Bawaslu terkait status pencalegan kliennya di DPD.

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya akan terus membawa permasalahan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar caleg tetap (DCT) DPD ke Bawaslu dan PTUN. Permasalahan tersebut terjadi karena adanya larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

"Jadi memang harus dilaksanakan secara konsisten. Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian PTUN juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner," ujarnya.

Hal itu disampaikan Yusril saat menghadiri Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018) malam.

Yusril menyesalkan sikap KPU yang sampai saat ini belum juga menentukan sikap. Menurut dia, KPU seharusnya menaati putusan pengadilan yang memenangkan kliennya.

"Kita juga sudah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan TUN untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan TUN itu," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menko Yusril Buka Suara soal Penjual Es Kue Jadul yang Dituding Aparat Pakai Spons 

Nasional
13 hari lalu

Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum

Nasional
13 hari lalu

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Ungkap Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang

Nasional
17 hari lalu

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal