OSO Belum Masuk DCT DPD, Yusril Siapkan Gugatan Baru ke Bawaslu

Aditya Pratama
Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan baru ke Bawaslu terkait status pencalegan kliennya di DPD.

"Karena prinsipnya kan putusan MK, putusan MA dan putusan Pengadilan TUN itu kan tidak tabrakan sebetulnya dengan yang lain," kata Yusril lagi.

Terkait peringatan yang disampaikan KPU kepada OSO untuk mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura sampai batas waktu 21 Desember 2018 agar bisa dimasukkan ke dalam DCT DPD, Yusril memprediksi hal tersebut tidak akan dipatuhi kliennya.

"Walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus. Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot, lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalah, main dipencetakan surat suara. Kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," ujar Yusril.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan (PKPU) Nomor 26/2018. Dalam aturan itu KPU melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. PKPU tersebut mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

OSO kemudian mengajukan uji materi ke MA dan dikabulkan sebagian yang tertuang dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018. MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU Nomor 26/2018.

OSO juga menggugat PKPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. Sampai saat ini KPU belum memutuskan seperti apa sikap terkait putusan tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
3 hari lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
1 bulan lalu

Ortu Predator Seks Reynhard Sinaga Bersurat ke Prabowo, Ini Isinya

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal