"Karena prinsipnya kan putusan MK, putusan MA dan putusan Pengadilan TUN itu kan tidak tabrakan sebetulnya dengan yang lain," kata Yusril lagi.
Terkait peringatan yang disampaikan KPU kepada OSO untuk mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura sampai batas waktu 21 Desember 2018 agar bisa dimasukkan ke dalam DCT DPD, Yusril memprediksi hal tersebut tidak akan dipatuhi kliennya.
"Walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus. Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot, lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalah, main dipencetakan surat suara. Kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," ujar Yusril.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan (PKPU) Nomor 26/2018. Dalam aturan itu KPU melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. PKPU tersebut mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
OSO kemudian mengajukan uji materi ke MA dan dikabulkan sebagian yang tertuang dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018. MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU Nomor 26/2018.
OSO juga menggugat PKPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. Sampai saat ini KPU belum memutuskan seperti apa sikap terkait putusan tersebut.