JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan mulai Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam OTT itu pihaknya menyita sejumlah uang. Selain itu, KPK juga tengah memeriksa keenam orang itu.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, mengaku belum mendapat informasi mengenai penangkapan tersebut. Maka itu dia belum bisa memberikan komentar seputar penangkapan dari PN Jaksel oleh KPK.
"Saya sedang tidak di kantor dan informasi masih simpang-siur, jadi saya belum bisa menyampaikan apa pun," ucap Suhadi.