OTT Bupati Kutai Timur, KPK Lakukan Penyadapan Pertama Sejak Revisi UU

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

"Jadi itu sekitar bulan Februari, kami melakukan penyadapan pertama atas dasar informasi masyarakat. Jadi memang sudah dipantau," ucapnya.

Dia menegaskan, kegiatan penangkapan ketujuh tersangka dapat dijadikan sebagai bukti bahwasanya KPK tetap bekerja di tengah virus corona (Covid-19) yang telah menjadi pandemi. Sekaligus, dapat menjadi tolok ukur atas berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK. 

"Kami katakan kami terus bekerja. Pada setiap penyelenggara negara, dengan adanya giat penangkapan ini, menjadi sinyal bahwa kami terus melakukan pemantauan. Maka KPK adalah mata masyarakat," tuturnya.

Saat penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar. Serta sertifikat deposito sejumlah Rp1,2 miliar. 

KPK mengsangkakan para penerima suap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan dengan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
1 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
6 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal