OTT Bupati Kutai Timur, KPK Lakukan Penyadapan Pertama Sejak Revisi UU

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka. Ismunandar menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa sebagai tersangka. Selain itu, dari pihak swasta, lembaga antirasuah juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penetapan tersangka terhadap tujuh tersangka tak lepas dari proses penyadapan. Menurutnya, penyadapan ini menjadi yang pertama kali sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK baru.

"Dalam catatan kami, ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020). 

Dia menuturkan, penyadapan dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak lima bulan lalu, tepatnya bulan Februari. Menurutnya, penyadapan dilakukan atas laporan yang diterima KPK dari masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
3 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal