OTT Bupati Kutai Timur, KPK Lakukan Penyadapan Pertama Sejak Revisi UU

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka. Ismunandar menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa sebagai tersangka. Selain itu, dari pihak swasta, lembaga antirasuah juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penetapan tersangka terhadap tujuh tersangka tak lepas dari proses penyadapan. Menurutnya, penyadapan ini menjadi yang pertama kali sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK baru.

"Dalam catatan kami, ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020). 

Dia menuturkan, penyadapan dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak lima bulan lalu, tepatnya bulan Februari. Menurutnya, penyadapan dilakukan atas laporan yang diterima KPK dari masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
15 jam lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal