OTT di Kuansing, KPK Ultimatum Bupati Suhardiman Amby Serahkan Diri

Yuwantoro Winduajie
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. (Foto: Dok. Pemkab Kuansing)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Permintaan itu disampaikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau.

"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dia mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain. Budi menyatakan KPK akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila keduanya tidak menyerahkan diri.

"KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," katanya.

Dia menuturkan 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut. Sebanyak sembilan orang ditangkap di Kuansing, sedangkan satu lainnya di Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT di Kuansing Riau, Tangkap 10 Orang

57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal