JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Permintaan itu disampaikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain. Budi menyatakan KPK akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila keduanya tidak menyerahkan diri.
"KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," katanya.
Dia menuturkan 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut. Sebanyak sembilan orang ditangkap di Kuansing, sedangkan satu lainnya di Jakarta.