OTT Impor Ikan, KPK Sita Uang 30.000 Dolar AS

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (23/9/2019). Dari operasi itu, tim antirasuah mengamankan uang sekitar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp400 jutaan.

“Lebih dari Rp400 juta (nilainya),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (23/9/2019).

Dia juga menjelaskan, uang tersebur diduga sebagai fee (jatah suap) terkait impor ikan yang diberikan ke Perum Perikanan Indonesia. Namun, informasi lebih spesifik terkait duduk perkara ini Laode masih belum dapat membeberkannya, karena sembilan orang yang diamankan dalam OTT ini masih menjalani pemeriksaan.

“Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perikanan Indonesia pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem,” ungkapnya.

Dalam OTT kali ini, tim KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari unsur jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perikanan Indonesia, serta pihak swasta importir. Sembilan orang itu diamankan tim KPK di Jakarta dan Bogor.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dari sembilan orang tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

3 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

6 hari lalu

Pembersihan BUMN Lewat Pengadilan Ad Hoc, Rencana Prabowo Usut Kasus 30 Tahun ke Belakang

6 hari lalu

Prabowo Targetkan Setoran Dividen BUMN Tembus Rp200 triliun Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal