Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga akan dijadikan transaksi suap. OTT di Musi Banyuasin ini diduga berkaitan dengan proyek pengadaan infrastruktur.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selain itu KPK menyegel Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.