JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Petugas menangkap pejabat rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan akan ada penyerahan uang dari pihak Rektor UNJ ke kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
"KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27.500.000. Dwi sudah menyerahkan uang tersebut ke Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing2 sebesar Rp 1 juta," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
KPK telah meminta keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.
KPK menyerahkan kasus tersebut ke polisi karena belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. KPK tetap melakukan koordinasi dengan polisi.
"Belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK. Maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.