Ini Kronologi OTT Pejabat Rektorat UNJ di Kemendikbud

Rizki Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Petugas menangkap pejabat rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan akan ada penyerahan uang dari pihak Rektor UNJ ke kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

OTT dilakukan pada Rabu (20/5/2020), KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. KPK mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.

Berikut Kronologi OTT tersebut:

- Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor

-THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Bisnis
7 bulan lalu

714 CPNS Kemendikti Saintek Mundur usai Lolos Seleksi, Apa Alasannya?

Nasional
12 bulan lalu

Ikuti Tren Media Sosial, Salah Satu Kunci Wahyudi Jadi Guru Favorit Para Murid

Nasional
12 bulan lalu

Langkah Bijaksana Wahyudi Jalin Keakraban dengan Rekan Guru

Nasional
12 bulan lalu

Kisah Wahyudi, Guru Berprestasi dan Pejuang Literasi yang Sangat Inspiratif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal