OTT Rektor Unila, DPR Minta Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Diperbaiki

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf meminta tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN diperbaiki. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Hal itu terkait pengungkapan kasus suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mengatakan kasus tersebut harus menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa PTN ke depannya.
 
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari sejatinya jalur mandiri merupakan afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus. Misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu atau terkendala persoalan lainnya. 

“Sayangnya, jalur mandiri ini kerap tidak transparan, tidak terukur, dan tidak akuntabel sehingga menjadi celah bagi tindakan penyimpangan dari para pejabat di lingkungan PTN. Jalur mandiri harus dikembalikan ke tujuan yang sebenar-benarnya, tujuan afirmasi,” tutur Dede.

“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur.  Sehingga tidak terjadi lobi-lobi bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” ucapnya.

Sementara itu untuk jalur afirmasi, tegas Dede harus diperuntukkan untuk siswa berbakat dalam bidang nonakademik seperti olahraga, pramuka, seni, dan sebagainya. Kemudian juga untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3T.

“Perlu juga ditinjau ulang soal PTNBH (perguruan tinggi berbadan hukum) yang akibatnya membuat PTN berlomba-lomba buka jalur mandiri untuk bisa membiayai sendiri. Dulu namanya BHMN (badan hukum milik negara), sekarang PTNBH,” ucap Dede.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ini Materi Penting dalam RUU PPRT, dari Rekrutmen hingga Jaminan Perlindungan

Nasional
4 jam lalu

Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna

Nasional
5 jam lalu

Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Pemerintah, Bahas Finalisasi RUU PPRT

Nasional
11 jam lalu

Komisi X DPR Rapat Tertutup Bareng 4 Rektor Bahas Pelecehan Seksual di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal