OTT Wali Kota Cimahi, Ajay Diduga Terima Rp1,6 Miliar Muluskan Izin Pembangunan RS

Okezone
Ariedwi Satrio
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menerima Rp1,6 miliar untuk memuluskan izin pembangunan RS di CImahi. (Foto: Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit (RS) Umum Kasih Bunda. Ajay diduga menerima suap Rp1,6 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan Ajay diperkirakan menerima uang suap itu dalam lima tahap. Jumlah itu diduga merupakan kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RS yang disinyalir totalnya mencapai Rp3,2 miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

8 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

9 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

11 jam lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal