JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit (RS) Umum Kasih Bunda. Ajay diduga menerima suap Rp1,6 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan Ajay diperkirakan menerima uang suap itu dalam lima tahap. Jumlah itu diduga merupakan kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RS yang disinyalir totalnya mencapai Rp3,2 miliar.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.