OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Uang Rp425 Juta

Sabir Laluhu
Sindonews
KPK menyita uang Rp425 juta dalam OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (25/11/2020). Ajay ditangkap usai melakukan transaksi terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit (RS) Cimahi.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Ajay ditangkap bersama sembilan orang lainnya dari berbagai unsur pada pukul 10.40 WIB di Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut KPK turut mengamankan uang tunai total senilai Rp425 juta.

"Kasus ini terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," ujar Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.

Masih Diperiksa di KPK

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
13 jam lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Health
23 jam lalu

Kemenkes Imbau RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Prioritas

Nasional
1 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news