OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Uang Rp425 Juta

Sabir Laluhu
Sindonews
KPK menyita uang Rp425 juta dalam OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (25/11/2020). Ajay ditangkap usai melakukan transaksi terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit (RS) Cimahi.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Ajay ditangkap bersama sembilan orang lainnya dari berbagai unsur pada pukul 10.40 WIB di Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut KPK turut mengamankan uang tunai total senilai Rp425 juta.

"Kasus ini terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," ujar Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.

Masih Diperiksa di KPK

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Hasto Ngaku Tolak 2 Tawaran Jadi Menteri: Takut Tak Tahan Godaan

Nasional
1 hari lalu

Berkas Kasus Korupsi Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun  

Nasional
2 hari lalu

6 Rumah Sakit di Aceh Belum Pulih, Ada Pasien Harus Cuci Darah

Nasional
3 hari lalu

Viral Video Korban Banjir Terjebak di RSUD Aceh Tamiang, Ada Bayi Baru Lahir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news